Sekilas Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di PT PP (Persero) Tbk yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PP (Persero) Tbk Nomor : 215/SK/PP/DIR/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Perubahan Pertama Atas Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT PP (Persero) Tbk.
Visi PPID
Menjadi Perusahaan Konstruksi & Investasi Terdepan & Terpercaya yang Aktif dalam Mewujudkan Transparansi melalui Pelayanan Informasi Publik & Dokumentasi sebagai Nilai Tambah Perusahaannns
Misi PPID
-
Menyediakan informasi publik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
-
Memberikan pelayanan informasi publik yang semakin andal;
-
Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi publik dengan pemanfaatkan teknologi untuk memberikan nilai tambah yang optimal.
-
Membangun PPID
Struktur Organisasi
PPID PT PP (Persero) Tbk
SVP Corporate Secretary
SM Corporate and Digital Communication
SM Corporate Governance
Sr.Off. Media Communications Perwakilan Corcom di Anak Usaha
Jr.Off. Media Communications Jr.Off. Public Relations Jr.Off. Public Compliance Company

Lingkup dan Tugas Tanggung Jawab PPID
1
Menunjuk, menetapkan, dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana
2
Menyusun dan menetapkan arah dan kebijakan layanan Informasi Publik di PTPP
3
Menyelesaikan dan memberikan tanggapan keberatan atas Permintaan Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID