Sekilas Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di PT PP (Persero) Tbk yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PP (Persero) Tbk Nomor : 112/SK/PP/DIR/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT PP (Persero) Tbk.
Visi PPID
Menjadi Perusahaan Konstruksi & Investasi Terdepan & Terpercaya yang Aktif dalam Mewujudkan Transparansi melalui Pelayanan Informasi Publik & Dokumentasi sebagai Nilai Tambah Perusahaan.
Misi PPID
-
Menyediakan informasi publik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
-
Memberikan pelayanan informasi publik yang semakin andal;
-
Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi publik dengan pemanfaatkan teknologi untuk memberikan nilai tambah yang optimal.
Struktur Organisasi
PPID PT PP (Persero) Tbk
Lingkup dan Tugas Tanggung Jawab PPID
1
Membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
2
Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana
3
Menyusun Daftar Informasi Publik dan arah kebijakan layanan Informasi Publik pada Badan Publik